Skalanews.com - Mantan Hakim Konstitusi (MK), Patrialis Akbar menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan di MK, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13 Juni 2017).
Usai sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Patrialis menyebut bahwa apa yang telah ramai diberitakan di media massa terkait kasus yang menimpa dirinya, merupakan fitnah.
Dia lantas berharap, semoga semua fitnah yang dialamatkan kepadanya itu, menjadi bagian dari amal ibadahnya.[Risman Afrianda]
Video: Deni Hardimansyah
Video Editing: Danu Nugroho
Music: Sleepy Jake
Komentar