(Antara)-Kurir narkoba jaringan internasional Tuti Herawati, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Terdakwa terbukti menyelundupkan sabu-sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Sementara itu, rekan Tuti, Jumidah divonis 20 tahun penjara.
Komentar