(Antara)-Uang palsu sebanyak hampir 100 juta rupiah, berhasil diamankan oleh polisi, di Karawang, Jawa Barat. Pengedarnya tertangkap, yaitu sepasang ibu dan anak. Mereka mengaku mendapatkan uang palsu terebut dari Semarang. Ibu dan anak ini, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Komentar