(Antara)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, akan mempertimbangkan sanksi pensiun dini, kepada pegawai negeri sipil yang memiliki kinerja buruk. Untuk tahap pertama, pemberlakuan pensiun dini akan diterapkan pada tahun 2016, dan bertahap hingga tahun 2019.
Komentar