Harap verifikasi akun kamu!Verifikasi
Mode Normal

JPU Tolak Pembelaan Ridho Rhoma - Patroli Siang

0 Komentar

Laporkan masalah

Laporkan Video ini
Apa yang terjadi?
Batal
INDOSIAR
Diunggah 13 Sep 2017

Sidang kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 12 September 2017 petang. Dalam sidang yang digelar kali ini, jaksa penuntut umum menolak pembelaan atau pledoi terdakwa.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (13/9/2017), dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa, jpu menilai terdakwa Ridho Rhoma mengkonsumsi dan memiliki narkoba dalam jangka waktu lama dan menolak nota pembelaan terdakwa.

JPU meminta Ridho tetap harus dihukum kurungan selama 2 tahun penjara, pasalnya sebelumnya pembelaan terdakwa Ridho Rhoma meminta agar dirinya tidak ditahan karena hanya korban dari peredaran narkoba.

Atas ditolaknya pembelaan atau pledoi. Ridho Rhoma oleh JPU tersebut, tim kuasa hukum Ridho meminta kepada majelis hakim untuk tidak menahan kliennya dan hanya memasukan Ridho ke tempat rehabilitasi.

Usai pembacaan tanggapan atas pledoi terdakwa, ketua majelis hakim menutup sidang dan akan menggelarnya kembali pada hari Selasa, 19 September 2017 dengan agenda vonis.

Komentar

default-user
Langganan untuk bisa berkomentar
    Verifikasi Akun Kamu..

    Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.

    Atau verifikasi melalui SMS

    VERIFIKASI SMS

    Dengan memverifikasi email, Anda dapat melakukan:

    • Upload vidio dengan ukuran yang lebih besar