Mitra yang Terdaftar dalam Nikahsirridotcom Tak Menutup Kemungkinan Jadi Tersangka – Patroli Siang
0 Komentar
Polisi hingga kini terus memriksa sang pemilik akun nikahsirridotcom, Aris Wahyudi, sejak ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya Aris Wahyudi, mitra khusus dewasa dari laman nikahsirridotcom pun juga dapat dikenakan pidana.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Jumat (29/9/2017), hal tersebut disampaikan oleh Kanit II Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra Kuncoro, saat ditemui dalam diskusi perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurutnya mitra khusus dapat dikenakan pidana jika terbukti terjadi transaksi atau menikmati keuntungan dari bisnis lelang perawan dan kawin kontrak tersebut. Polisi mengakui mengalami kesulitan mendalami identitas klien dan mitra tersebut karena mendaftar dengan email.
Jumlah klien yang terdaftar di nikahsirridotcom terus bertambah. Hingga Rabu, 27 September 2017 kemarin total klien mencapai 5.700, bertambah 3 ribu pada dua hari sebelumnya. Sedangkan mitra masih tetap pada 300 orang.
Komentar