Rugikan Negara 2,7 T, Aswad Sulaiman Kalahkan Kasus Korupsi E-KTP Setnov - Liputan6 Pagi
0 Komentar
Pada keterangan persnya Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang menjelaskan tersangka Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (4/10/2017), Aswad menguntungkan diri sendiri terkait pemberian izin kuasa pertambangan, eksplorasi dan eksploitasi nikel antara tahun 2007 hingga 2014.
Akibat perbuatannya itu, Aswad Sulaiman merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun atau lebih banyak dari kerugian negara dalam kasus korupsi E-ktp sebesar Rp 2,3 triliun.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Aswad Sulaiman di Jalan Lumba-Lumba Kota Kendari. Setelah memeriksa selama lima jam KPK membawa sejumlah dokumen dari kediaman tersangka.
Beberapa tahun lalu, Aswad Sulaeman juga sempat tersandung kasus korupsi pembangunan Kantor Konawe Utara. Namun Majelis Hakim yang memimpin sidang memvonis bebas Aswad.
Komentar