Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan, yang baru dapat dicairkan penuh bila peserta sudah berusia 56 tahun menuai protes masyarakat.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar