/vidio-media-production/uploads/image/source/131/5c8898.jpg)
Pengendara yang kedapatan merokok terancam denda Rp 750 ribu. Namun besaran denda tersebut tidak disebutkan di Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Pengendara yang kedapatan merokok terancam denda Rp 750 ribu. Namun besaran denda tersebut tidak disebutkan di Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar
Tampilkan semuanya
Lihat Lebih Sedikit