KPU sudah mengumumkan bahwa semua penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental (gangguan jiwa) memiliki hak suara dalam pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019.
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar