Pelaku perkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan mulai diadili. Jaksa Penuntut Umum ajukan tuntutan hukuman mati kepada mantan pimpinan sekolah tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung (11/1/2022). Tuntutan itu diberikan sebagai efek jera atas perbuatan Herry yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Komentar