Haram hukumnya dosa yang akan didapat jika bermesraan diantara laki-laki dan perempuan yang belum menikah atau bukan muhrimnya. Seorang muslim boleh bermesraan setelah menikah dan seperti apa yang rasul telah ajarkan. Seperti apa mesra yang diperbolehkan dan sesuai seperti rasul ajarkan? Simak selengkapnya bersama Ustadz Solmed !
Komentar