Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku, pihaknya tidak berencana melaporkan dugaan suap terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyyah Yoshua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku, pihaknya tidak berencana melaporkan dugaan suap terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyyah Yoshua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.
Atau verifikasi melalui SMS
Komentar