Harap verifikasi akun kamu!Verifikasi
Mode Normal

#SudutKemudi: Viral Ibu-ibu Adang Ambulans Karena Diduga Tak Terima Kena Senggol

0 Komentar

Laporkan masalah

Laporkan Video ini
Apa yang terjadi?
Batal
otosia
Diunggah 10 Nov 2022

OTOSIA.COM - Baru-baru ini viral seorang ibu-ibu pengendara mobil nekat mengadang laju ambulans. Diduga hal ini ia lakukan karena tak terima mobilnya tersenggol ambulans itu.

Padahal kala itu ambulans tengah membawa pasien dalam kondisi darurat. Kejadian ini sendiri terjadi di Kawasan Puncak, Bogor pada Senin (7/11/2022) lalu.

Berdasarkan rekaman itu, si ibu terlihat enggan minggir dan malah menunjuk-nunjuk ambulans. Di saat bersamaan turun seorang pria dari ambulans yang terlihat panik meminta si ibu minggir, tapi tidak diindahkan.

Tak lama pengguna jalan lain tersulut emosi dan akhirnya mereka mendekati si ibu dan langsung memarahinya. Dalam video terdengar cekcok antara mereka dengan si ibu.

  • Aturan Kendaraan Prioritas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134, ambulans (membawa pasien) menjadi salah satu kendaraan prioritas. Artinya setiap pengendara wajib memberikan jalan ketika ada ambulans tengah melintas.

Lantas seperti apa hukum jika ambulans terlibat kecelakaan seperti insiden di atas?

Menilik Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Lebih lanjut, dilansir dari laman Daihatsu, setiap pengendara yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, maka bisa diminta pertanggung jawabannya. Hal ini berdasarakan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

"Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi."

Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam hal:

  1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.

  2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.

  3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

#sudutkemudi

Komentar

default-user
Langganan untuk bisa berkomentar
    Verifikasi Akun Kamu..

    Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.

    Atau verifikasi melalui SMS

    VERIFIKASI SMS

    Dengan memverifikasi email, Anda dapat melakukan:

    • Upload vidio dengan ukuran yang lebih besar